Ferdy Sambo Dijatuhi Vonis Mati
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin, 13 Februari 2023 akan menjadi saksi dari majelis hakim yang membacakan vonis untuk kasus pembunuhan Brigadhir Joshua. Ibunda dari almarhum Joshua berhadap agar hakim menjatuhkan hukuman terhadap Ferdy Sambo sesuai pasal 340 KUHP. Adapun bunyi dari Pasal 340 KUHP adalah: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” Hakim memutuskan hukuman atau vonis terhadap Ferdy Sambo tanpa mengulang pembacaan dakwaan terhadap terhadap Ferdy yang berusia 49 tahun ini secara lengkap. Hakim juga menjelaskan bahwa tidak ada bukti fisik nyata bahwa Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir Joshua. Hakim menilai bahwa tidak ada hal yang meringankan dalam kasus ini pada diri Ferdy Sambo, dan dinyatakan bersalah. Setelah mempertimbangkan...