PAN Kaji Putusan MA soal Ijazah Gibran. DPR Siapkan Dua Skenario: Angket vs HMP Langsung?
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus memicu manuver politik di Senayan. Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan masih mengkaji putusan tersebut, sementara partai lain mulai menyiapkan langkah konstitusional di DPR. MA melalui perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus Jumat, 30 Oktober 2026, mengabulkan kasasi advokat Subhan Palal dan menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum, serta harus ditarik dan dimusnahkan. Dokumen yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 itu sebelumnya menjadi salah satu syarat administrasi pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Sikap PAN: Hormati Hukum, Kaji Tatib DPR Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menegaskan partainya belum mengambil langkah politik di DPR. "Mencermati hasil putusan MK dan MA tentang persoalan ijazah Mas Gibran Rakabuming Raka, DPP PAN menyatakan seb...