Respon Rudi S. Kamri pada Presiden Jokowi terkait naiknya iuran BPJS
BPJS disiapkan dan diputuskan secara tergesa-gesa pada pemerintahan Presiden SBY atau Susilo Bambang Yudhoyono dan mendapat persetujuan DPR saat itu yang dituangkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. BPJS sebenarnya mempunyai tujuan baik untuk memberikan jaminan sosial dan kesehatan secara nasional baik untuk rakyat maupun para pekerja. Setelah berjalan beberapa tahun, Presiden Joko Widodo sempat menaikkan iuran BPJS ini namun dibatalkan oleh MA, dan akan dinaikkan kembali, dan mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Lalu apa tanggapan Rudi S. Kamri, seorang pemerhati politik dan sosial yang juga meruapakan Chairman RdS Institute yang berkedudukan di Jakarta ini? Kenaikan Iuran BPJS: Mengisi Air Ke Kapal Bocor Di Tengah Badai Oleh: Rudi S Kamri Presiden Jokowi pada 5 Mei 2020 menandatangani beleid baru tentang kenaikan iuran BPJS melalui Perpres nomor 64 tahun 2020 yang akan berlaku mulai 1 Juli 2020...