Posts

Showing posts with the label pemilu 2024

Mendeteksi Pemilu Curang: Menurut Standar Konstitusi dan Undang-Undang di Indonesia

Image
  Mendeteksi Pemilu Curang: Standar Konstitusi dan Undang-Undang di Indonesia   Pemilihan Umum (Pemilu) adalah fondasi demokrasi di Indonesia, memungkinkan rakyat untuk secara langsung memilih pemimpin mereka. Namun, integritas pemilihan sering kali terancam oleh praktik curang yang melanggar konstitusi dan undang-undang terkait. Dalam konteks pemilihan umum presiden di Indonesia, ada sejumlah kriteria yang digunakan untuk mengidentifikasi dan menghindari pemilu yang tidak adil. Sebagaimana diketahui bahwa pada Rabu, 27 Maret 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang perdana kasus dugaan pemilu curang. Permohonan atau lebih sering disebut sebagai gugatan telah diajukan oleh pasangan calon presiden nomor urut 01, yaitu Anies Baswedan dan Cak Imin, juga yang diajukan oleh pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo dengan Mahfud MD. Pihak terkait dalam sidang di MK ini adalah pasangan nomor urut 02 yaitu Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka. Yang menjadi termohon adalah Ko

Anas Urbaningrum Bebas. Ini Rekam Jejaknya

Image
Anas Urbaningrum is an Indonesian politician who served as the chairman of the Democratic Party of Indonesia from 2010 to 2013. He was also a member of the Indonesian House of Representatives from 2009 to 2013. In 2013, he was arrested and charged with corruption and bribery, and sentenced to 8 years in prison. Setelah bebas, apakah Anas akan akan kembali ke dunia politik menjelang pemilu serentak 2024?  Anas Urbaningrum dihukum penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi dan suap terkait proyek pembangunan Stadion Hambalang di Bogor, Jawa Barat pada tahun 2012.  Anas diduga telah menerima uang suap dari pengusaha konstruksi untuk memenangkan proyek tersebut, dan kemudian menghindari tuntutan hukum dengan cara menyembunyikan bukti-bukti kegiatan korupsinya. Oleh karena itu, Anas dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp300 juta.  Selain itu, Anas juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman penjara. Keputusan ini diambil oleh Maj

Kembali ke Sistem Proporsional Tertutup atau Biarkan Tetap Terbuka?

Image
  Perdebatan tentang kembali ke sistem proporsional tertutup setelah digunakannya sistem proporsional terbuka dalam pemilihan umum legislatif atau pileg 2024, menimbulkan pro dan kontra, baik di kalangan elite partaip olitik juga para akademisi, pengamat politik, maupun warga masyarakat. Berbagai talk show telah bermunculan di media mainstream, maupun media sosial.  Pemilihan legislatif dengan sistem proporsional tertutup telah digunakan puluhan tahun pada era pemerintahan Presiden Suharto atau sering disebut pada jaman Orde Baru alias Orba. Sistem ini masih digunakan pada awal-awal setelah runtuhnya rezim Suharto. Sistem proporsional terbuka mulai digunakan ketika Pemilu 2004 sampai 2019.  Suasana sidang anggota DPR - RI di Gedung Parlemen, Senayan Jakarta (kompas.com) Wacana untuk kembali ke sistem proporsional tertutup dicetuskan dengan alasan bahwa para caleg akan mengeluarkan biaya sangat besar jika pemilihan caleg tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Biaya besar terse

Information