Mendeteksi Pemilu Curang: Menurut Standar Konstitusi dan Undang-Undang di Indonesia
Mendeteksi Pemilu Curang: Standar Konstitusi dan Undang-Undang di Indonesia Pemilihan Umum (Pemilu) adalah fondasi demokrasi di Indonesia, memungkinkan rakyat untuk secara langsung memilih pemimpin mereka. Namun, integritas pemilihan sering kali terancam oleh praktik curang yang melanggar konstitusi dan undang-undang terkait. Dalam konteks pemilihan umum presiden di Indonesia, ada sejumlah kriteria yang digunakan untuk mengidentifikasi dan menghindari pemilu yang tidak adil. Sebagaimana diketahui bahwa pada Rabu, 27 Maret 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang perdana kasus dugaan pemilu curang. Permohonan atau lebih sering disebut sebagai gugatan telah diajukan oleh pasangan calon presiden nomor urut 01, yaitu Anies Baswedan dan Cak Imin, juga yang diajukan oleh pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo dengan Mahfud MD. Pihak terkait dalam sidang di MK ini adalah pasangan nomor urut 02 yaitu Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka. Yang menjadi termohon adalah Ko