Ferdy Sambo Dijatuhi Vonis Mati

 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin, 13 Februari 2023 akan menjadi saksi dari majelis hakim yang membacakan vonis untuk kasus pembunuhan Brigadhir Joshua. Ibunda dari almarhum Joshua berhadap agar hakim menjatuhkan hukuman terhadap Ferdy Sambo sesuai pasal 340 KUHP. 

Adapun bunyi dari Pasal 340 KUHP adalah: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,”

Hakim memutuskan hukuman atau vonis terhadap Ferdy Sambo tanpa mengulang pembacaan dakwaan terhadap terhadap Ferdy yang berusia 49 tahun ini secara lengkap. 

Hakim juga menjelaskan bahwa tidak ada bukti fisik nyata bahwa Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir Joshua. Hakim menilai bahwa tidak ada hal yang meringankan dalam kasus ini pada diri Ferdy Sambo, dan dinyatakan bersalah. 

Setelah mempertimbangkan keterangan saksi, termasuk para saksi ahli serta barang bukti dan fakta persidangan, akhirnya Hakim menjatuhkan hukuman atau vonis mati. 

Suasana sidang vonis terhadap Ferdy Sambo sebagaimana disiarkan secara langsung oleh Kompas TV dari Pengadilan Jakarta Selatan. 

Pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Ferdy tersebut sangat mengejutkan dan menimbulkan berbagai kontroversi terkait kasusnya yang sangat dramatis tersebut. Selain didakwa membunuh, Ferdy Sambo juga didakwa telah melakukan obstruction of justice, perusakan barang bukti.  

Sementara itu fakultas hukum Universitas Pasundan dan universitas lainnya di Kalimantan menaruh perhatian terhadap kasus ini dengan melakukan acara nonton bareng. Kasus ini memang menarik perhatian publik dan menjadi bahan perbincangan setiap hari, baik di kalangan pengamat hukum, pemerhati sosial, psikologi dan para warganet atau netizen di berbagai media sosial.

Pada saat sidang, ibunda almarhum Brigadir Joshua tampak berada di antara para penonton sidang dengan membawa foto putranya tercinta, yang terbunuh oleh Ferdy Sambo yang melibatkan rekannya sendiri Baradha Richard Eliezer, yang mendapat tuntutan 12 tahun hukuman penjara, padahal telah menjadi justice colaborator. 

Tuntutan terhadap Baradha Eliezer tersebut sangat disayangkan banyak pihak, sementara Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman lebih rendah, yaitu 8 tahun. 

Setelah mendengar kesaksian para saksi dan berbagai bukti, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan pasal 340 KUHP diberikan vonis atau dihukum dengan hukuman seumur hidup. 


Comments

Popular posts from this blog

Rupiah kembali perkasa di tengah dahsyatnya Covid-19 di negeri Donald Trump

Job Vacancy as a Barista

Anies Baswedan Menyebarkan Post Truth? Di Mana Juru Bicara Negara?

Information