Kembali ke Sistem Proporsional Tertutup atau Biarkan Tetap Terbuka?
Perdebatan tentang kembali ke sistem proporsional tertutup setelah digunakannya sistem proporsional terbuka dalam pemilihan umum legislatif atau pileg 2024, menimbulkan pro dan kontra, baik di kalangan elite partaip olitik juga para akademisi, pengamat politik, maupun warga masyarakat. Berbagai talk show telah bermunculan di media mainstream, maupun media sosial.
Pemilihan legislatif dengan sistem proporsional tertutup telah digunakan puluhan tahun pada era pemerintahan Presiden Suharto atau sering disebut pada jaman Orde Baru alias Orba. Sistem ini masih digunakan pada awal-awal setelah runtuhnya rezim Suharto. Sistem proporsional terbuka mulai digunakan ketika Pemilu 2004 sampai 2019.
Wacana untuk kembali ke sistem proporsional tertutup dicetuskan dengan alasan bahwa para caleg akan mengeluarkan biaya sangat besar jika pemilihan caleg tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Biaya besar tersebut terutama sangat besar untuk kampanye masing-masing calon anggota DPRD maupun DPR RI, yang berebut untuk menang dan duduk sebagai anggota legislatif di daerah maupun di di gedung DPR RI, Senayan Jakarta.
Ketum ReJo, HM Darmizal, MS ternyata punya pengalaman
menarik tentang sistem proporsional tertutup maupun terbuka karena Darmizal
adalah politisi senior yang berkecimpung sebagai politikus aktif baik pada era terbuka maupun sebelumnya ketika sistem proporsional tertutup, pasca reformasi 1998.
Bagaimana pendapat para pembaca setelah menyaksikan tayangan tersebut?
Comments
Post a Comment